Gampong Lambada adalah suatu Gampong yang terletak di daerah pedalaman yang dikelilingi oleh gunung dan hutan, yang berada di Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimum Kab. Aceh Besar Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam. Gampong Lambada asal namanya semasa dulu Lam Dada, artinya air dalamnya sebatas dada manusia karena Lamteuba dahulunya sebuah danau yang airnya cukup dalam.
Masyarakat Lambada-Lamteuba pada masa itu mengalami kesulitan dibidang : ekonjomi, kesehatan dan pendidikan, mata pencaharian masyarakat pada umumnya petani padi sawah dan sistem jual beli dengan cara barter yaitu menukar barang dengan padi.
Sistem pemerintahan Gampong Lambada berazaskan pada pola Adat/Budaya dan peraturan formal yang bersifat umum sejak zaman dahulu, pemerintahan Gampong dimpimpin oleh seorang Geuchik dan di bantu oleh beberapa perangkat Gampong. Imeum mukim memiliki peranan yang cukup kuat dalam penetapan sebuah kebijakan di tingkat pemerintahan gampong dan dalam memutuskan sebuah putusan hukum adat. Tuha peut menjadi bagian lembaga penasehat gampong, tuha peut juga sangat berperan dan berwenang dalam memberi pertimbangan terhadap pengambilan keputusan – keputusan gampong, memantau kinerja dan kebijakan yang diambil oleh Geuchik. Imeum meunasah berperan mengorganisasikan kegiatan-kegiatan keagamaan. Pada zaman dahulu roda pemerintahan dilaksanakan dirumah Geuchik dan di lapangan ( ditengah-tengah masyarakat) karena pada saat itu belum ada Kantor Geuchik.